Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu Di Wonosobo, Dua Tersangka Dibekuk, Ratusan Lembar Rupiah Palsu Dan Alat Produksi Disita

Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu Di Wonosobo, Dua Tersangka Dibekuk,
11-Sep-2025 | sorotnuswantoro Wonosobo

Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Dua orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini, yakni SUPONO (47), warga Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, dan BAMBANG WIJANARKO (50), warga Kabupaten Cilacap yang berperan sebagai produsen uang palsu. Polisi juga menyita ratusan lembar uang palsu berbagai nominal serta peralatan lengkap yang digunakan untuk memproduksinya (11/9/2025).

Bermula dari Kecurigaan Pedagang Pasar

Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang di Pasar Induk Kertek, Wonosobo, bernama TUMINAH alias IMBUH (52). Pada Kamis pagi, 4 September 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, korban yang sedang berjualan kebutuhan pokok didatangi seorang pembeli, yakni SUPONO, yang membeli dua botol minyak goreng merek Minyak Kita ukuran satu liter dengan harga Rp35.000.

SUPONO membayar menggunakan uang pecahan Rp50.000. Namun, korban merasa curiga dengan kondisi uang tersebut yang diduga palsu. Saat diminta mengganti dengan uang asli sekaligus menanggung kerugian transaksi sebelumnya, SUPONO sempat mengaku bersedia mengganti sebesar Rp100.000. Akan tetapi, bukannya menepati janji, tersangka justru berusaha kabur.

Korban yang tidak terima langsung berteriak “Maling!” hingga menarik perhatian warga sekitar. SUPONO akhirnya berhasil ditangkap massa dan diserahkan ke Polsek Kertek.

Polisi Kembangkan Penyelidikan

Setelah mengamankan SUPONO, Unit I dan tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo melakukan pengembangan penyelidikan. Dari hasil interogasi dan barang bukti, polisi berhasil menelusuri sumber uang palsu hingga ke Kabupaten Cilacap.

Di sana, petugas berhasil menangkap BAMBANG WIJANARKO, yang diketahui sebagai produsen uang palsu. Ia ditangkap di sebuah kios di Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah. Saat penangkapan, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu setengah jadi, peralatan sablon, bahan cetak, hingga plat kuningan khusus untuk mencetak pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan SUPONO, polisi mengamankan:

  • 31 lembar uang pecahan Rp50.000 palsu dengan nomor seri sama,
  • sejumlah uang asli berbagai nominal,
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat,
  • helm, jaket, karung, dan kantong plastik.

Sementara dari BAMBANG WIJANARKO, barang bukti yang ditemukan jauh lebih besar, di antaranya:

  • 118 lembar uang Rp50.000 setengah jadi,
  • 45 lembar uang Rp100.000 setengah jadi,
  • 50 lembar uang Rp50.000 gagal cetak,
  • 3 buah plat kuningan cetakan rupiah berbagai nominal,
  • printer Canon Pixma, peralatan sablon, cat, lem, hair dryer, alat press manual, gunting, cutter, hingga kertas doorslag yang sudah ditempeli tanda air,
  • 1 buku rekening BCA atas nama BAMBANG WIJANARKO.

Saksi dan Penguatan Bukti

Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Anugerah Sukma Agung (28), warga Wonolelo, dan Paidi alias Wahid (54), warga Kertek, yang turut mengetahui peristiwa penangkapan.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Wonosobo melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa peredaran uang palsu adalah tindak pidana serius yang merugikan masyarakat luas serta mengancam stabilitas ekonomi. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat bertransaksi menggunakan uang tunai.

“Apabila menemukan uang yang dicurigai palsu, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran uang palsu agar tidak lagi merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama pedagang di pasar tradisional, untuk selalu waspada terhadap kemungkinan beredarnya uang palsu. Keberhasilan Polres Wonosobo mengungkap sindikat ini sekaligus menunjukkan kesigapan aparat dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana ekonomi yang berbahaya pungkasnya.

Tags