Pemdes Bun Barat Diduga Langgar Uu Kip, Warga Tuntut Transparansi Pelaksanaan Proyek

Pemdes Bun Barat Diduga Langgar Uu Kip, Warga Tuntut Transparansi Pela
13-Sep-2025 | sorotnuswantoro Sumenep

Sumenep-Beberapa titik pembangunan pengaspalan jalan yang ada di Desa Bun Barat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, menuai sorotan tajam, hingga terindikasi proyek siluman.

Proyek pembangunan yang baru selesai dikerjakan pada tahun 2025 itu terletak di tiga lokasi. Tak satu pun dari ketiga proyek tersebut tidak ditemukannya prasasti sebagai pelengkap keterbukaan informasi terhadap publik untuk mengetahui pasti berapa besaran nominal anggaran yang dikucurkan.

Ini jelas menyalahi tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang tertuang dalam Nomor 14 Tahun 2008. UU tersebut menjadi landasan hukum utama yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik untuk menyediakannya.

Beberapa pokok-pokok penting dalam UU KIP (UU No. 14 Tahun 2008):

Hak atas Informasi: (Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik).

Kewajiban Badan Publik: (Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan cara sederhana).

Informasi yang Dikecualikan: (Ada informasi yang dikecualikan dari kewajiban penyediaan karena alasan yang ketat dan terbatas, seperti informasi yang dapat membahayakan negara atau berkaitan dengan rahasia jabatan).

Informasi Wajib Disediakan: (Badan publik wajib mengumumkan dan menyediakan informasi secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat).

Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mendorong kualitas penyelenggaraan negara yang lebih baik.

Selain UU KIP, terdapat beberapa peraturan turunan yang mendukung pelaksanaannya, antara lain:

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010: tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Komisi Informasi: (misalnya, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik).

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa proyek tersebut baru selesai dikerjakan. "Hanya saja memang tidak ada prasasti sebagai pelengkap untuk masyarakat mengetahui secara pasti dari mana sumber anggaran dan berapa besaran anggaran yang direalisasikan oleh pemerintah desa," ungkapnya kepada media.

Ia juga menambahkan, anggaran DD sendiri peruntukannya bukan untuk memperkaya diri. Pemerintah desa hanya menerima amanah untuk mengelola anggaran tersebut demi kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang ada di desa.

"Untuk desa Bun Barat DDnya hampir Rp 1M. Bahkan pemerintah desa di tahun 2025 juga menerima program dana Bantuan Keuangan (BK) sebesar Rp 300 juta. Kami berharap, pemerintah desa selalu mengedepankan azas transparansi dan keterbukaan publik agar tidak menjadi preseden buruk bagi kinerjanya," tuturnya dengan nada kesal.

Sementara itu, saat tim media mencoba konfirmasi melalui pesan whatsappnya milik Kades Bun Barat lagi-lagi tidak membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. Publik menanti klarifikasi dari pemerintah desa Bun Barat agar semuanya tidak menjadi persepsi buruk di mata masyarakat.(irul)

Tags