Imigrasi Wonosobo Teguhkan Komitmen Nasional Cegah Tppo Dan Penyelundupan Manusia Di Temanggung

Imigrasi Wonosobo Teguhkan Komitmen Nasional Cegah Tppo Dan Penyelundu
12-Oct-2025 | sorotnuswantoro Wonosobo

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo kembali menunjukkan kiprahnya sebagai garda terdepan dalam menjaga martabat dan keselamatan warga negara Indonesia dari ancaman kejahatan lintas negara. Melalui kegiatan Sosialisasi Penyebaran Informasi Keimigrasian tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Imigrasi Wonosobo menguatkan sinergi bersama lintas sektor pemerintah di Kabupaten Temanggung.

Acara strategis ini digelar di Aliyana Hotel & Resorts, Jalan KH Agus Salim No. 7, Gendongan, Kabupaten Temanggung, dengan melibatkan peserta dari unsur instansi pemerintah daerah, tenaga kerja, organisasi masyarakat, serta masyarakat umum. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran kolektif dan pemahaman publik terhadap ancaman serius yang masih membayangi masyarakat, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Wonosobo yang meliputi dua kabupaten: Wonosobo dan Temanggung.


Imigrasi Wonosobo: Garda Terdepan Perlindungan Warga Negara

Dalam kegiatan tersebut, hadir tiga narasumber utama yang memiliki otoritas dan pengalaman langsung di lapangan, yakni:

  • Suwandono, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Wonosobo.
  • Pujiono, perwakilan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
  • Endang, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Temanggung.

Dalam paparannya, Suwandono menegaskan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya terbatas pada pelayanan penerbitan paspor, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap potensi kejahatan perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

“Imigrasi tidak hanya melayani penerbitan paspor, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap warga negara terlindungi dari praktik kejahatan perdagangan orang. Pengawasan dokumen perjalanan dan izin tinggal orang asing menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas maupun perekrutan ilegal,” tegas Suwandono di hadapan peserta.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antarinstansi merupakan hal fundamental untuk memutus mata rantai TPPO yang kerap berakar dari lemahnya kesadaran hukum dan informasi di tingkat masyarakat desa.


BP3MI Tekankan Pentingnya Edukasi dan Jalur Resmi Keberangkatan

Dalam sesi berikutnya, Pujiono dari BP3MI menggarisbawahi pentingnya pendidikan dan literasi migrasi aman bagi calon pekerja migran Indonesia. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa memahami risiko serta prosedur keberangkatan yang sah.

“Sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah pilar utama dalam memutus mata rantai TPPO. Kami terus mengedepankan edukasi kepada calon pekerja migran agar memahami peraturan, jalur resmi, dan hak-haknya sebagai pekerja. Pencegahan dimulai dari pengetahuan,” ujarnya dengan tegas.

Pujiono juga menyoroti bahwa BP3MI secara aktif melakukan pemantauan, advokasi, dan pendampingan bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum, sosial, maupun administratif di negara tujuan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja migran Indonesia.


Disnakertrans Temanggung Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Sementara itu, Endang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menekan potensi perdagangan orang, terutama di wilayah pedesaan yang menjadi kantong tenaga kerja potensial.

“Kami fokus pada pemberdayaan masyarakat desa agar memahami bahaya TPPO. Edukasi dan pengawasan ketenagakerjaan akan terus diperluas melalui kerja sama lintas lembaga. Masyarakat harus berani melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal,” tuturnya.

Endang juga mengapresiasi keterlibatan Imigrasi Wonosobo dan BP3MI dalam kegiatan sosialisasi ini, karena menurutnya, perlindungan tenaga kerja tidak bisa berjalan efektif tanpa kolaborasi antarinstansi.


Kolaborasi Nyata Lindungi Martabat Bangsa

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bukti konkret bahwa kolaborasi tiga lembaga strategis—Imigrasi Wonosobo, Disnakertrans Temanggung, dan BP3MI—bukan sekadar formalitas, melainkan gerakan nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta kebijakan nasional terkait perlindungan tenaga kerja dan pekerja migran Indonesia.

Melalui kegiatan edukatif dan dialog terbuka seperti ini, masyarakat diharapkan memiliki kemampuan untuk:

  1. Mengenali modus operandi pelaku TPPO dan TPPM.
  2. Memahami prosedur legal keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.
  3. Berpartisipasi aktif dalam melaporkan indikasi kejahatan kepada aparat terkait.

Membangun Kesadaran Kolektif, Menjaga Martabat Warga Negara

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menegaskan tekadnya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung hak dan martabat warga negara Indonesia.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa Imigrasi bukan sekadar tempat membuat paspor, tetapi benteng perlindungan pertama terhadap ancaman perdagangan orang. Kesadaran kolektif menjadi kunci utama menjaga keselamatan dan kehormatan bangsa,” ujar Suwandono menutup kegiatan.

Sosialisasi yang berlangsung dengan penuh antusiasme ini diharapkan mampu membentuk jejaring kesadaran sosial yang kuat, agar masyarakat tidak hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga subjek aktif dalam menjaga keamanan kemanusiaan.

Dengan demikian, kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo ini tidak hanya menjadi agenda rutin kelembagaan, tetapi juga tonggak penting dalam memperkuat sistem nasional pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia di wilayah Jawa Tengah bagian selatan.

Tags