Diduga Tambang Ilegal Galian C Yang Ada Di Wilayah Kasreman Kediri Meresahkan Warga Sekitar

Kediri – Aktivitas tambang galian C yang ada di Desa Kasreman, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, menuai sorotan tajam dari masyarakat warga setempat. Tambang galian C yang diduga ilegal yang dimiliki oleh seseorang berinisial Y ini menyebabkan keresahan warga akibatnya berdampak negatif terhadap lingkungan dan infrastruktur diwilayah tersebut.
Pantauan kami yang ada dilapangan/dilingkungan sekitar menunjukan truk sedang berlalu lalang mengangkut material yang ada dilokasi tambang tersebut. Akibatnya, jalan desa mengalami kerusakan dan polusi debu yang menganggu kesehatan serta kenyamanan warga sekitar.
“Jalan jadi rusak, dan setiap hari kami menghirup debu yang disebabkan oleh tambang dan kendaraan-kendaraan itu,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku dapat diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun, serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
Namun, lemahnya penegakan hukum di wilayah didaerah tersebut membuat praktik tambang ilegal tetap berjalan. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum dan instansi hukum diwilayah tersebut seolah-olah menutup mata terhadap pelanggaran tambang ilegal C ini.
Kami dari aliansi MEDIA dan LSM menyatakan keprihatinan nya agar hukum yang ada diwilayah tersebut segera melakukan tindakan.
“Kami berharap agar APH serta instansi terkait di Kediri Kandangan segera mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha tambang galian C ilegal. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap APH penegakan hukum,”
Kami dari aliansi MEDIA dan LSM memperingatkan bahwa jika aktivitas ini masih terus dibiarkan maka kerusakan lingkungan akan menjadi lebih parah dari potensi bencana alam ini bisa mengancam keselamatan warga setempat.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari pihak berwenang. Apakah hukum akan ditegakkan, atau praktik tambang ilegal akan terus dibiarkan merajalela?