Bawaslu Wonosobo Temukan 510 Data Pemilih Bermasalah, Dorong Kpu Tindaklanjuti Hasil Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2025

Bawaslu Wonosobo Temukan 510 Data Pemilih Bermasalah, Dorong Kpu Tinda
21-Oct-2025 | sorotnuswantoro Wonosobo

Dalam rangka menjaga keakuratan dan validitas data pemilih untuk menghadapi tahapan Pemilihan Umum mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo melakukan uji petik terhadap data pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengawasan berkelanjutan guna memastikan bahwa data pemilih yang digunakan oleh KPU benar-benar valid, akurat, dan komprehensif.

Dari hasil uji petik terhadap 551 data pemilih, Bawaslu Wonosobo mengelompokkan temuan ke dalam empat kategori utama, yakni:

  • Pemilih meninggal dunia: 101 data
  • Pemilih pindah masuk: 126 data
  • Pemilih pindah keluar: 154 data
  • Pemilih baru: 170 data

Data tersebut bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Pemerintah Desa setempat, serta lembaga pendidikan (Sekolah).

Temuan Uji Petik: Masih Ada Pemilih Meninggal Terdaftar dalam DPT

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Bawaslu menemukan bahwa kategori pemilih meninggal dunia masih terdapat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, kategori pemilih pindah masuk dan pindah keluar menunjukkan adanya data ganda atau belum terdaftar sama sekali di daerah tujuan maupun daerah asal.

Sementara itu, kategori pemilih baru telah memenuhi syarat sebagai pemilih karena telah berusia 17 tahun atau sudah menikah saat dilakukan pemutakhiran data.

Secara rinci, Bawaslu mengidentifikasi:

  • 75 pemilih meninggal dunia yang masih tercatat dalam DPT,
  • 265 pemilih pindahan (masuk/keluar) yang memerlukan perbaikan atau validasi data,
  • serta 170 pemilih baru yang sudah memenuhi syarat konstitusional sebagai pemilih.

Saran Perbaikan Resmi Disampaikan ke KPU Wonosobo

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Wonosobo pada 19 September 2025 melalui Surat Nomor 22/PM.00.02/K.JT-29/09/2025 menyampaikan saran perbaikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 kepada Ketua KPU Kabupaten Wonosobo.

Dalam surat tersebut, Bawaslu menyarankan agar KPU menindaklanjuti 510 data pemilih dengan melakukan perbaikan atau validasi serta memasukkan data pemilih baru ke dalam daftar pemilih berkelanjutan.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Bawaslu untuk mendorong penyelenggaraan Pemilu yang transparan, terbuka, dan demokratis, dengan basis data yang sahih dan terverifikasi.

KPU Nyatakan Tidak Dapat Menindaklanjuti karena Data Dinilai Tidak Lengkap

Namun demikian, KPU Kabupaten Wonosobo melalui Surat Nomor 240/PL.02/3307/3/2025 tertanggal 22 September 2025, menyampaikan bahwa saran perbaikan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
Alasannya, data yang disampaikan oleh Bawaslu belum dilengkapi dengan elemen data lengkap dan bukti dukung yang memadai.

Menanggapi hal itu, Bawaslu Wonosobo kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo sebagai instansi yang berwenang dalam otentifikasi data administrasi kependudukan.

Disdukcapil melalui Surat Keterangan Nomor 400.12.4.1/47/DISDUKCAPIL menegaskan bahwa data penduduk meninggal dunia, pindah datang, dan pindah keluar yang disampaikan kepada Bawaslu adalah sesuai dengan data resmi pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Disdukcapil Kabupaten Wonosobo.

Bukti Dukung Resmi Disampaikan Kembali oleh Bawaslu

Atas dasar itu, Bawaslu Wonosobo kemudian mengirimkan Surat Nomor 25/PM.00.02/K.JT-29/09/2025 tertanggal 30 September 2025 kepada KPU Kabupaten Wonosobo perihal Penyampaian Bukti Dukung atas Saran Perbaikan.
Surat tersebut melampirkan dokumen keterangan resmi dari Disdukcapil sebagai bukti sah dan otentik agar KPU dapat menindaklanjuti perbaikan data pemilih yang dimaksud.

KPU Hanya Tindaklanjuti 24 Data Pemilih Meninggal

Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 yang digelar 2 Oktober 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Wonosobo, KPU menyampaikan telah menindaklanjuti 24 data pemilih meninggal dunia dari saran perbaikan yang diajukan oleh Bawaslu.

Bawaslu berharap, KPU dapat lebih responsif dan akomodatif terhadap saran perbaikan dari Bawaslu serta masukan dari masyarakat agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih transparan dan berintegritas.

Harapan Bawaslu: Substansi Lebih Utama daripada Prosedur

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo menegaskan bahwa dalam upaya mewujudkan data pemilih yang valid, KPU seharusnya mengutamakan aspek substansial dari data yang disampaikan, bukan semata-mata menyoroti sisi prosedural yang justru berpotensi mengabaikan esensi pengawasan dan akurasi data.

“Kami berharap KPU Kabupaten Wonosobo ke depan dapat lebih terbuka dalam menerima saran perbaikan. Data pemilih yang akurat adalah pondasi utama demokrasi, dan itu harus dijaga bersama,” tegas Bawaslu Wonosobo dalam pernyataan resminya.

Langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu Wonosobo ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas Pemilu 2025, memastikan bahwa setiap suara rakyat benar-benar berasal dari pemilih yang sah dan terverifikasi secara administratif.

Tags