Bupati Serahkan Dua Raperda Usulan Kepada Dprd Kabupaten Demak Paripurna Ke 41 Sidang Ke Lll 2025
Demak, sorotnuswantoro.com, 6 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2025 dengan agenda Penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Demak, Estiana, S.E., secara resmi menyerahkan dua Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fatah, S.E. Kedua rancangan peraturan daerah tersebut masing-masing berisi:
1 Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman, dan
2 Raperda tentang Pengelolaan Desa Wisata.
Bupati Estiana menyampaikan bahwa penyusunan kedua Raperda ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pelayanan publik serta menggali potensi ekonomi lokal berbasis wisata desa.
> “Kami berharap dengan adanya dua Raperda ini, pelayanan masyarakat dalam bidang pemakaman menjadi lebih tertata dan profesional, serta potensi desa wisata dapat dikembangkan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Estiana dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fatah, S.E., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Demak atas inisiatif penyusunan dua Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti pembahasan bersama dengan perangkat daerah terkait.
> “DPRD berkomitmen untuk melakukan pembahasan secara mendalam agar kedua Raperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Demak,” tutur Zayinul Fatah.
Rapat Paripurna ke-41 ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Demak, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Acara berlangsung tertib dan lancar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Demak.
( Windi )